Perkembangan pesat dunia sepeda motor di tanah air akhirnya dilirik pemerintah sebagai salah satu potensi pemasukan pajak. Hal ini didasarkan atas wacana akan dikenakannya pajak progresif atas kepemilikan motor.
Berdasarkan berita yang dimuat oleh Bali Post tertanggal 15 April 2016, wacana ini semakin menguat.
Awalnya pihak Dinas Pendapatan tidak setuju jika kendaraan roda dua dikenakan pajak progresif karena khawatir akan memberatkan masyarakat. Namun setelah oleh pihak terkait, dimana tujuan dari pengenaan pajak progresif ini adalah untuk membatasi jumlah lendaraan bermotor di Bali, akhirnya pihak eksekutif dan legislatif sepakat roda dua juga dikenai pajak progresif.
Adapun besaran pajak progresif yang akan diberlakukan adalah sebagai berikut:
* Kepemilikan pertama sepeda motor dibawah 250 cc 1,5%.
* Sepeda motor diatas 250 cc dan mobil, kepemilikan awalnya yakni 1,75%.
* Kendaraan roda 2 dan roda 4, besaran pajak progresif untuk kepemilikan kedua sama-sama 3%.
* Kepemilikan ke tiga 4,5%.
* Kepemilikan ke empat 6,5%.
* Kepemilikan ke lima dan seterusnya 7,5%.
* Pengenaan pajak progresif berdasarkan KTP, bukan KK.
So, menurut saya sah-sah saja pemda memberlakukan pajak progresif. Tapi alangkah baiknya sebelum hal tersebut diterapkan, transportasi umum dibenahi dahulu dan dibuat merata agar bisa menjangkau seluruh daerah.
Hoooreeeee… kena pajak lagi.. wakakak
Asikkkkkkk… Ga ada kerjaan ni pemda hahahhahaha
Di Bali ya?
Kalau di Jabar, saya udah beberapa tahun kena pajak progresif.
Iya mas. Di bali sepertinya baru akan diterapkan. Wah berarti penerapannya tidak serentak ya mas..