Selamat pagi kawan-kawan. Kali ini artikel saya akan membahas mengenai penggunaan lampu hazzard. So apa itu lampu hazzard?
Lampu hazzard sering kali kita jumpai pada kendaraan roda empat dan moge. Tombol lampu hazzard ini ditandai dengan logo segitiga sama sisi dan berwarna merah.
Tombol lampu hazzard ini apabila ditekan maka kedua lampu sign/reting yang berwarna kuning akan menyala bersamaan. Hal ini menandakan akan adanya hal darurat.
Penggunaan lampu hazzard ini banyak salah kaprah di masyarakat. Lampu hazzard ini malah dianggap untuk menandakan kalau ingin bergerak lurus di persimpangan. Selain itu juga sering digunakan pada turing-turing sepeda motor.
Berikut penjelasan dari Mabes Polri mengenai penggunaan lampu hazzard.
Wikipedia juga menyatakan bahwa lampu hazzard digunakan pada saat tertentu.
Digunakan ketika kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti
Digunakan ketika terjadi situasi darurat di dalam/luar mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti
Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang/sekitar akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan/sekitar seperti adanya: kecelakaan, tanah longsor, pemberhentian arus lalulintas mendadak di depan, dll
Dinyalakan ketika hendak melakukan pengereman/pemberhentian mendadak pada lalulintas/jalan raya
Digunakan ketika kendaraan terpaksa berjalan di luar jalan yang seharusnya
Dinyalakan jika pada malam hari lampu belakang/depan kendaraan tidak menyala
Digunakan pada saat mengemudi untuk hal yang bersifat darurat yang memerlukan perhatian lebih kepada pengemudi lain akan adanya prioritas untuk kendaraan tersebut
Dinyalakan pada cuaca buruk di jalan raya/toll seperti: badai hujan, kabut tebal, dllDinyalakan untuk truk/bus yang berjalan lambat di jalan raya/toll yang mungkin perlu perhatian lebih oleh kendaraan lainya
Dinyalakan untuk kendaraan derek yang sedang menderek suatu kendaraan maupun kendaraan yang sedang diderek
Dinyalakan ketika memundurkan kendaraan pada lalulintas/jalan rayaDigunakan saat kendaraan memungkinkan membahayakan kendaraan lain di jalanDigunakan saat mengemudi di daerah berbahaya (banjir, radiasi nuklir, lapangan penerbangan, jalan off-road, dsb)Digunakan untuk kendaraan patroli, polisi/TNI, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainya dalam menjalankan tugas
So demikianlah inti penggunaan lampu hazzard. Kalau masih ada kawan-kawan kita yang belum paham, tolong informasikan hal yang benar agar di jalan raya semakin tertib.
Link wikipedia
Oh gitu to…
baru tahu aki
namanya juga sudah “Lampu Hazard”
jadi sebaiknya hanya digunakan saat kondisi “hazardous” saja.
harusnya begitu mas bro. tapi sayangnya penerapannya di lapangan masih banyak yang salah kaprah
Msh bnyak bnget yg salah kaprah om. Malah yg bnyak user motor. Lampu hazard nyala, laju kenceng kya petugas, klakson2 minta jalan.
yup.. itu juga yg termasuk salah kaprah bro.. pasang lampu hazzard dlm artian minta jalan saat turing. memang perlu edukasi lagi sepertinya mas bro..